Juknis PPG Prajabatan Kemenag di atur melalui keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6328 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Pada Kemenag Tahun 2023.
Juknis PPG Prajabatan tersebut sebagai pedoman penyelenggara PPG Prajabatan ini berisi sepuluh bab yang membahas tentang pertama pendahuluan sebagai rasionalisasi, tujuan dan ruang lingkup dari panduan ini.
Kemudian pada bagian selanjutnya terkait pelaksanaan PPG Prajabatan yang berisi tentang pengertian, tujuan, prinsip dan strategi pelaksanaan PPG Projabatan.
Lalu pada bab ketiga tentang penerimaan mahasiswa di sajikan uraian tentang penetapan kuota mahasiswa, rekruitmen calon mahasiswa, prinsip seleksi, persyaratan, alur seleksi dan proses seleksi itu sendiri.
Selanjutnya sebagai inti dari acuan implementasi di sajikan dalam panduan bab keempat ini adalah kurikulum PPG Prabajabatan Kemenag.
Dalam bab kurikulum ini berisi tentang profil, capaian pembelajaan, struktur kurikulum, pembelajaan dan uji kompetensi mahasiswa PPG yang akan di capai.
Lebih lanjut, pada bab kelima secara lebih detail di sajikan pembelajaran PPG Prajabatan yang memuat pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, praktek pengalaman lapangan dan kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.
Bab keenam adalah sistem penilaian Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang memuat prinsip, acuan, teknis, prosedur, kelulusan dan tindak lanjut lulusan PPG Kemenag. Pada panduan ini juga di atur tentang penyelenggara PPG Prajabatan pada Kementerian Agama RI.
Kemudian pada bagian ketujuh dari Juknis PPG Prajabatan ini berisi tentang persyaratan LPTK Penyelenggara, peran, ugas, pengelola PPG, kualifikasi dosen, guru pamong dan tenaga kependidikan, persyaratan madrasah mitra.
Bab kedelapan adalah sistem pembiayaan PPG Prajabatan Kementerian Agama yang memuat tujuan, sumber, prinsip, komponen, mekanisme, penggunaan, LPJ dan pelaporan pembiayaan.
Baca Juga: Modul PPG Dalam Jabatan Mata Pelajaran Umum Kementerian Agama
Selanjutnya panduan ini juga menjelaskan terkait penjaminan mutu PPG Prajabatan yang terdiri dari komponen, pola, dan monitoring-evaluasi penjaminan mutu. Dan pada bagian akhir dari Juknis PPG ini adalah penutup.
Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Kementerian Agama RI dapat di tempuh melalui strategi berasrama dan strategi non asrama.
Sedangkan untuk persyaratan calon peserta PPG Prajabatan adalah sebagai berikut:
- Calon Peserta adalah Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
- Calon Peserta Memiliki IPK Minimal 3,00;
- Calon Peserta PPG Prajabatan lulusan Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan;
- Calon peserta PPG Prajabatan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan sistem manajemen informasi yang di kelola oleh Direktorat Jenderal Pendis Kemenag untuk lulusan Ma’had Aly;
Artikel Juknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 pertama kali tampil pada Kami Madrasah.
Sumber: https://ift.tt/uU682ka