Mengutip dari dpr.go.id bahwa DPR dan Pemerintah sepakat untuk tidak mewajibkan sekolah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolah. Pasalnya, menurut Huda, Komisi X DPR RI masih harus melihat sejauh mana efektivitas implementasi kurikulum yang telah mulai diterapkan pada 2021 silam itu.
“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,” kata Huda di dalam keterangan yang diterima tim Parlementaria, Sabtu (24/12/2022).
Lebih lanjut, Huda mengungkapkan, bahwa saat ini, sekolah diberikan pilihan apakah masih menerapkan kurikulum 2013 (K13) atau akan menerapkan kurikulum merdeka. Hal itu disesuaikan dengan kesiapan sekolah. “Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” sambungnya.
Baca Juga: Langkah Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan Kurikulum Merdeka
Artikel DPR dan Pemerintah Sepakat Sekolah Tidak Wajib Implementasikan Kurikulum Merdeka pertama kali tampil pada Kami Madrasah.
Sumber: https://ift.tt/TX76zGZ