Setelah Kepala Madrasah/Sekolah menyerahkan formulir Ajuan Verval Keaktifan Kolektif (S25a), maka selanjutnya admin Kemenag melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan untuk melakukan persetujuan ajuan keaktifan kolektif PTK :
- Pilih Login Admin pada halaman http://simpatika.kemenag.go.id/
- Setelah berhasil login, silakan pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
- Selanjutnya, pilih menu Satuan Pendidikan >> Keaktifan Sekolah, kemudian klik tombol Entri Formulir S25a.
- Pada kotak dialog yang muncul, silakan pilih sekolah (gunakan fasilitas pencarian jika daftar madrasah/sekolah tidak muncul), dan isikan Kode formulir yang tertera pada formulir S25a dari kepala madrasah/sekolah bersangkutan. Klik Cek Data Sekolah jika telah sesuai.
- Pada tahap selanjutnya, silakan cek data pengajuan, klik Simpan jika telah sesuai.
- Aplikasi berhasil menyimpan data persetujuan keaktifan sekolah. Serahkan tanda bukti tersebut kepada kepala madrasah/sekolah bersangkutan. Berikut contoh formulir Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25b).
- Himbau Kepala Madrasah tersebut untuk mencetak kartu digital PTK nya sebagai tanda keaktifan PTK pada periode berjalan. Untuk panduan Cetak Kartu Digital Kepala Madrasah, klik Di sini.