Jumat, 19 Agustus 2022

Cara Lapor Diri Bagi Guru Terpanggil PPG Madrasah 2022

Lapor diri oleh guru yang terpanggil PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 bagi guru madrasah merupakan tahapan wajib bagi guru yang dipanggil untuk mengikuti PPG.

Lapor diri oleh guru dilakukan kepada Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi penempatan pelaksanaan PPG Daljab bagi guru tersebut.

Sehingga bagi Guru yang telah lulus seleksi akademik dan kemudian mendapatkan notifikasi di akun simpatika yang menyatakan terpanggil menjadi Peserta PPG Daljab di wajibkan untuk melakukan Lapor Diri sesuai jadwal yang telah di tentukan ke LPTK tempat PPG.

Baca Juga: Cara Verval NSM di Simpatika Kemenag

Berikut adalah cara Lapor Diri Guru Terpanggil PPG Daljab Madrasah 2022;

Cetak Dokumen A1 Melalui Akun PTK Simpatika

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan cetak dokumen pengantar dari akun PTK di Simpatika berupa Formulir A1.

Formulir A1 terdapat pada menu PPG Dalam Jabatan yang nantinya akan di bawa/di kirimkan ke LPTK tempat PPG. Untuk mencetak Dokumen A1 tersebut silahkan klik tombol Cetak Formulir A1.

Berikut contoh hasil cetak Dokumen A1 melalui laman Simpatika Kemenag:

Contoh Formulir A1 S34b
Formulir S34c
S34c Lampiran

Mengirimkan Formulir A1 dan Berkas Lampirannya ke LPTK

Setelah berhasil mencetak dokumen A1 Simpatika, guru harus mengirimkan Formulir A1 beserta berkas-berkas lain yang di minta/di syaratkan oleh LPTK melalui Pos ke Alamat LPTK tempat PPG.

Setelah semua berkas terkirim, cek dan pastikan berkas yang di kirimkan via Pos tersebut telah di terima dan guru di nyatakan sah di terima resmi menjadi Mahasiswa PPG pada LPTK tujuan.

Namun, pada kondisi tertentu guru di wajibkan bergabung di group chatting untuk memastikan bahwa berkas telah di terima dan untuk pengarahan lebih lanjut.

Guru juga harus memastikan dan mencatat serta menyimpan nomor kontak person di LPTK yang bisa di hubungi terkait proses Lapor Diri ke LPTK ini.

Dalam beberapa kondisi, Guru yang terpanggil PPG juga di wajibkan mengupload dokumen A1 dan berkas yang di syaratkan melalui aplikasi/Whatsapp/Email yang telah di tentukan oleh LPTK. Sehingga mekanisme lapor diri atau pengiriman berkas PPG sangat bergantung pada LPTK tempat PPG guru yang terpanggil tersebut.

Panduan KSG Prakondisi

Melalui Akun PTK di Simpatika, terdapat tombol Panduan KSG Prakondisi untuk melihat panduan tahapan yang harus guru selesaikan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Selain itu juga terdapat tombol Alamat LPTK Penyelenggara untuk mengetahui alamat Pos masing-masing LPTK.

Itulah tadi tata cara lapor diri bagi guru yang terpanggil PPG Dalam Jabatan (Daljab) Madrasah Tahun 2022, semoga dapat memberikan manfaat.

Artikel Cara Lapor Diri Bagi Guru Terpanggil PPG Madrasah 2022 pertama kali tampil pada Kami Madrasah.




Sumber: https://ift.tt/pEUeSH2

Load comments