Kamis, 22 Desember 2022

Cara Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dan Dokumen Persyaratannya

Cara Pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022 di buka dari tanggal 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023 sebagaimana pengumuman resmi yang di rilis oleh Kementerian Agama melalui laman website resminya.

Dalam pembuakaan pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag ini terdapat 49.549 formasi yang di sediakan dan dapat di pilih oleh calon pendaftar.

Untuk mendaftar P3K Kemenag, terdapat beberapa langkah pendaftaran serta dokumen persyaratan yang harus di penuhi serta di uploud oleh Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022

Pembuatan Akun pada SSCASN; Pelamar CPPPK Kemenag wajib melakukan pendaftaran secara online serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Pemilihan Formasi; Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi, dan apabila pendaftar melakukan kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Dokumen Persyaratan Umum CPPPK Kemenag

  • Asli Pasfoto formal terbaru dengan background warna merah;
  • Asli KTP/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
  • Scan Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang di persyaratkan.
  • Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang di persyaratkan dalam Pendaftaran CPPPK Kemenag.
  • Scan Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional di lamar sesuai dengan ketentuan;
  • Asli surat lamaran di tujukan kepada Menteri Agama RI yang sudah di tandatangani dan di tempel Rp.10.000,-;
  • Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah di tandatangani dan di tempel meterai Rp.10.000,;
  • Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah di tandatangani dan di tempel meterai Rp.10.000;
  • Asli Surat Pernyataan Setia Kepada UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Pemerintahan yang sah yang sudah di tandatangani dan bermeterai Rp.10.000; dan
  • Scan aslii Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah di tandatangani dan bermeterai Rp. 10.000.

Dokumen Persyaratan Khusus CPPPK Kemenag

  • Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kemenag bagi pelamar jabatan Guru;
  • Dokumen Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang di lamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
  • Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kemenag bagi pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi umum;
  • Dokumen Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang di lamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);
  • Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kemenag bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan
  • Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Alquran.
  • Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kemenag bagi formasi jabatan fungsional lainnya, kecuali bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.

Unggah Dokumen Persyaratan CPPPK Kemenag

Semua dokumen persyaratan PPPK Kemenag di atas di pindai (scan) menjadi format pdf atau jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN BKN.

Selengkapnya terkait Cara Pendaftaran PPPK Kemenag dan Dokumen Persyaratannya, silahkan unduh file pengumuman resmi tentang Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag di sini: Unduh File.

Artikel Cara Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dan Dokumen Persyaratannya pertama kali tampil pada Kami Madrasah.




Sumber: https://ift.tt/oxFlaP1

Load comments